Followers

animasi


DIRI Q

Foto Saya
//islam-di-indonesia-1991.blogspot..com
HAI,, Kenalin nama q Harnik.
Lihat profil lengkapku

kupu-kupu

Search

Archives

Search

RSS

Sabtu, 31 Desember 2011

keajaiban ke Sepuluh

10. Danau Toba
Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa Danau Toba Dulunya adalah sebuah gunung berapi. Danau ini berada Di bekas kawah supervolcano terbesar Di Dunia. Gunung Toba Diperkirakan meletus pada 73 ribu tahun lalu. Letusan ini tercatat sebagai letusan Gunung api terbesar yang mempengaruhi iklim Di seluruh Dunia.

Keajaiban ke Sembilan

9. Krakatau
Gunung Krakatau yang letusannya pernah mengguncangkan bumi. Gunung berapi ini pernah meletus pada tanggal 26 Agustus 1883. Letusannya sangat Dahsyat Dan juga menimbulkan tsunami yang menewaskan sekitar 36.000 jiwa.
Suara letusan gunung Krakatau sampai terdengar Di Alice Springs, Australia Dan pulau Rodrigues Dekat Afrika. Gunung Krakatau berada Di Selat Sunda antara pulau Jawa Dan Sumatra. Bahkan Debunya Dikatakan sampai ke luar angkasa. Walaupun Krakatau sudah tidak berbahaya seperti Dulu lagi (mudah-mudahan) tapi sejarahnya merupakan salah satu keajaiban alam tersendiri.

Keajaiban ke Delapan

8. Toraja

Toraja terletak Sulawesi Selatan. Tanah Toraja sangatlah unik, terutama Dalam hal penguburan mayat. Mayat-mayat tidak Dikubur, tetapi Diletakkan Di Dalam gua-gua Di bukit batu. Mayat-mayat ini Ditemani oleh patung-patung yang menggambarkan orang yang meninggal tersebut. Di sini terdapat kuburan Di bukit batu. Salah satu bentuk kuburan adalah kuburan batu yang Dibuat Di bagian atas tebing Di ketinggian bukit batu. Menurut kepercayaan animisme Aluk To Dolo Di kalangan orang Tana Toraja, makin tinggi tempat Ditaruhnya mayat tersebut makin cepat rohnya bertemu Dengan Tuhan atau surga.

Keajaiban Ke Tujuh



7. Bromo
Gunung Bromo merupakan salah satu gunung Dari lima gunung yang terdapat Di komplek Pegunungan Tengger Di laut pasir. Daya tarik gunung ini adalah merupakan gunung yang masih aktif. Obyek wisata Gunung Bromo ini merupakan fenomena alam Dengan Kekhasan gejala alam yang tidak Ditemukan Di tempat lain adalah adanya kawah Di tengah kawah (creater in the creater) Dengan hamparan laut pasir yang mengelilinginya.

Keajaiban Ke Enam

6. Pulau Bali

Pulau ini termasuk salah satu pulau terindah Di Dunia. Pulau Bali merupakan pulau wisata terbaik Di Dunia. Obyek-obyek wisata Di pulau Bali seperti Kintamani, Pantai Kuta, Danau Batur, Goa Gajah, Tampak Siring, Bedugul, Tanah Lot Dan sebagainya. Pulau ini Dimasukkan Dalam Daftar ini karena banyak tempat yang sangat menakjubkan Dengan arsitektur bangunan Dan keindahan alam Di pulau ini yang juga sudah Diakui Dunia.

Keajaiban KE Lima

 KEAJAIBAN KE LIMA DI INDONESIA

5. Prambanan

Candi Prambanan adalah candi Hindu terbesar Di Asia Tenggara. Candi Prambanan terletak Di perbatasan Jawa Tengah Dan Yogyakarta. Candi ini Dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi. Arsitektur bangunan ini sangat megah Dan terdapat candi-candi baik besar maupun kecil pada Komplek Candi Prambanan ini. Juga ada legenda bahwa candi-candi tersebut hanya Dibuat Dalam satu malam saja oleh kesaktian Bandung bondowoso sebagai syarat mempersunting Loro Jonggrang. Tapi bukan karena legenda itu Prambanan Dimasukkan Dalam Daftar ini tapi karena kehebatan arsitekturnya yang memukau Dunia.

Keajaiban KeEmpat

 KEAJAIBAN KE EMPAT DI INDONESIA

4. Puncak Jayawijaya Dan Carstenz
Puncak yang juga terdaftar sebagai salah satu Dari tujuh puncak benua (Seven Summit) yang sangat fenomenal Dan menjadi incaran pendaki gunung Di berbagai belahan Dunia. Puncak Jayawijaya terletak Di Taman Nasional Laurentz, Papua. Puncak ini Diselimuti oleh salju abadi. Salju abadi Di Puncak Jayawijaya merupakan satu Dari tiga padang salju Di Daerah tropis yang terdapat Di Dunia.
Di negeri kita yang Dilalui garis khatulistiwa ini, menyaksikan adanya salju Di Indonesia tentunya sesuatu yang mustahil untuk bisa Dimengerti. Carstenz Pyramid (4884 mdpl) adalah salah satu puncak yang bersalju tersebut. Puncak tertinggi Di Asia Tenggara Dan Pasifik ini terletak Di rangkaian Pegunungan Sudirman. Puncak ini terkenal tidak hanya karena tingginya, tetapi juga karena terdapat lapisan salju Di puncaknya.

Keajaiban KeTiga

 KEAJAIBAN KE TIGA DI INDNESIA

3. Danau tiga warna Kelimutu
Danau ini oleh Dunia Disebut sebagai salah satu Dari sembilan keajaiban Dunia. Danau tiga warna terletak Di Gunung Kelimutu, Flores,NTT. Di sana ada tiga Danau yang berdekatan namun Dengan warna-warna yang berbeda. Danau kawah tersebut adalah Tiwu Ata Polo (danau merah), Tiwu Nua Muri Kooh Fai (danau hijau) Dan Tiwu Ata Mbupu (danau biru). Danau Kelimutu merupakan satu-satunya Danau Di Dunia yang airnya Dapat berubah setiap saat, Dari merah menjadi hijau tua Dan kemudian merah hati, hijau tua menjadi hijau muda, coklat kehitaman menjadi biru langit. Fenomena alam ini merupakan keajaiban.

keajaiban ke Dua

 KEAJAIBAN KE DUA DI INDONESIA


2. Pulau Komodo
Pulau Komodo terletak Di sebuah selat antara Pulau Flores Di Nusa Tenggara Timur (NTT) Dan Sumbawa Di Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Pulau Komodo terdapat kadal terbesar Di Dunia, yaitu biawak Komodo (Varanus komodoensis). Komodo Dipercaya sebagai sisa binatang purba Dinosaurus yang masih hidup. panjang komodo Dapat mencapai 3 meter Dengan berat bisa mencapai 140 kg. Pada peariran Di pulau Komodo juga terdapat perairan yang termasuk keajaiban Dunia bawah air. Dasar laut perairan Komodo adalah yang terbaik Di Dunia, Di permukaan laut menyembulnya Daratan-daratan kering yang berbukit karang. Sangat pantas pulau Komodo Dimasukan Dalam Daftar keajaiban Di Indonesia.

keajaiban -keajaiban di indonesia

Memang Dunia ini selalu membuat kita tercengang akan kejadian Dan hasil Dari sebuah mahakarya yang begitu sempurna Dilihat, akan membuat kita bisa memikirkan bagaimana itu bisa terjadi untuk kita pelajari Dan akhirnya memanjatkan syukur kepada Tuhan atas semua kesempurnaan sebuah mahakarya. Dalam Dunia ini begitu banyak keajaiban yang menakjubkan. Seperti Ka'bah, Piramida, Menara Paris, Tembok China, Taj Mahal, Borobudur, Menara Condong Dan masih banyak lagi yang belum kita ketahui. Dan kali ini mari kita sedikit menelisik keajaiban apa saja yang ada Di negeri kita tercinta Indoensia. berikut adalah 10 keajaiban Dari sekian banyak keajaiban yang ada Di Indonesia Dan cukup terkenal hingga ke pelosok Dunia.
1. Borobudur
Candi Borobudur merupakan salah satu candi Budha terbesar Di Dunia. Candi ini Dibangun ketika Samaratungga – raja Dari Dinasti Syailendra memerintah Di Jawa Tengah. Candi ini Dianggap merupakan salah satu tujuh keajaiban Dunia. Candi Borobudur terletak Di Desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi Borobudur sangat besar Dan terdiri Dari blok batu-batu besar Dengan arsitektur yang sangat megah. Karena itu candi Borobudur saya tempatkan pada barisan pertama karena tingkat kesulitan pembuatannya
Solusi kasus Ahmadiyah DI Indonesia

Dalam diskusi di suatu stasiun TV, KH Dr Mustafa Ya’qub mengeluarkan pandangan tentang solusi kasus Ahmadiyah dengan mengajukan dua usul alternatif. Pertama, membubarkan Ahmadiyah dan menjadikannya organisasi terlarang sebagaimana telah dilakukan terhadap PKI. Dan jika ingin tetap diakui sebagai muslim, bekas anggota Ahmadiyah harus “kembali kepada ajaran Islam yang benar”, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai pemegang otoritas keagamaan di Indonesia atau Departemen Agama sebagai otoritas politik yang mengatur kehidupan beragama. Kedua, meminta kepada Jemaat Ahmadiyah untuk mendirikan agama baru di luar Islam, dengan konsekuensi tidak boleh menjalankan syariat Islam atau mendasarkan doktrin keagamaannya kepada Al-Quran dan Sunnah. Pandangan itu secara implisit menyatakan bahwa, jika salah satu dari alternatif itu tidak dijalankan, tindak kekerasan dari umat Islam akan tetap berlangsung, yang artinya tidak bisa ditolak pembenarannya. Menurut dia, salah satu dari dua pilihan itu, jika dilaksanakan, akan menyelesaikan masalah hingga tuntas.

Dalam komentarnya, Muhammad Guntur Romli menjelaskan bahwa solusi mengeluarkan Ahmadiyah dari lingkungan Islam sudah dilaksanakan di Pakistan, tetapi ternyata tidak menyelesaikan masalah, terbukti diskriminasi dan tindakan kekerasan terus saja berlangsung terhadap Jemaat Ahmadiyah dan agama-agama lain yang semula berkaitan dengan Islam, seperti Bahai. Doktrin “bagimu agamamu, bagiku agamaku” (lakum dinukum waliyaddin), sebagaimana dikemukakan oleh Ya’qub, ternyata tidak berlaku. Karena itu, solusinya bagi Guntur adalah perlindungan hukum oleh negara kepada setiap warga negara yang memiliki hak-hak sipil tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama, atau aliran politik selama tidak melanggar hukum dan undang-undang.

Solusi alternatif pertama Ya’qub bisa saja dijajaki. Prosedurnya adalah, MUI sebagai wakil umat Islam bisa mengajukan gugatan tertentu, misalnya penodaan agama yang dilakukan oleh Jemaat Ahmadiyah sebagaimana dikemukakan oleh Ya’qub. Namun penggugat harus bisa membuktikan bahwa keyakinan dan kegiatan Ahmadiyah itu bersifat melanggar hukum dan undang-undang, misalnya melakukan aksi-aksi kekerasan, melakukan provokasi yang menimbulkan keresahan masyarakat atau melakukan pembohongan terhadap publik. Demikian pula perlu diajukan dasar hukumnya, bahwa negara bisa menghakimi atau menghukum dan mengkriminalkan suatu keyakinan pribadi atau kelompok masyarakat dalam konteks negara Pancasila. Dalam hal ini pengadilan harus mendasarkan diri atau berpegang pada ketentuan konstitusi, khususnya UUD 1945 mengenai dasar negara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan kebebasan beragama serta menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing.
Sepanjang yang dicatat dalam buku, tesis, disertasi, atau hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh LSM, misalnya Setara Institute atau Wahid Institute, bahkan lembaga pemerintah seperti Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia, Ahmadiyah tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum status sosial. Di lingkungan Ahmadiyah sendiri juga tidak pernah terjadi konflik internal, apalagi eksternal. Bahkan Ahmadiyah hanya akhir-akhir ini menjadi sasaran dan korban aksi-aksi kekerasan dari kelompok-kelompok umat Islam sendiri. Ketika telah menjadi korban aksi-aksi kekerasan itu pun, pimpinan Ahmadiyah melarang anggotanya membalas dengan kekerasan. Terhadap pemerintahan di Indonesia dan di seluruh dunia, Jemaat Ahmadiyah melarang dirinya dan anggotanya melakukan kegiatan politik, apalagi melakukan oposisi terhadap pemerintah yang sah.
Ahmadiyah adalah organisasi Islam yang menerima prinsip sekularisme yang bergerak di wilayah civil society. Karena itu, anggota Ahmadiyah dinilai sebagai warga negara yang baik di semua negara Barat yang sekuler dan diizinkan mendirikan kantor pusatnya di London, Inggris, bahkan melakukan dakwah secara berbudaya. Jika akan dibubarkan, apa salah Ahmadiyah, selain percaya kepada Islam mengikuti misi Ahmadiyah mengikuti mazhab Hanafi ?
Jika opsi kedua saran Ta’qub yang diikuti, maka itu adalah langkah murtad yang tidak dikehendaki oleh Ahmadiyah. Murtad adalah hak asasi manusia menurut Dokumen Hak Asasi Manusia PBB. Tapi misi Ahmadiyah ketika didirikan adalah justru ingin merestorasi syariat Islam di India yang dinilai oleh Ghulam Ahmad telah menyimpang dan mengalami distorsi. Memang berbeda dengan aliran Islam yang lain, visi Ahmadiyah bukanlah dalam versi hukum fikih, melainkan mengikuti haluan tasauf atau spiritualisme dan, karena itu, doktrin yang paling mendasar dari Ahmadiyah adalah kasih sayang dan perdamaian dan menolak aksi kekerasan.
Untuk mendirikan agama baru, tidak mungkin dilakukan oleh Ahmadiyah, karena Ghulam Ahmad tidak punya konsep keagamaan selain Islam. Ia mengibaratkan dirinya sebagai bulan dan Muhammad sebagai matahari, sehingga ia hanya merupakan pantulan dari sinar Muhammad (al-Nur al-Muhammady). Ia sebenarnya tidak menamakan diri sebagai nabi pembawa syariat baru, melainkan hanya utusan Tuhan yang membawa kabar baik, yaitu seruan kasih sayang dan perdamaian. Ia tidak pernah mengaku membawa kitab suci sendiri, melainkan hanya membuat catatan tentang ilham-ilham kenabian yang diperolehnya. Salah satu keistimewaan, bahkan Ghulam Ahmad dan putranya, Basyiruddin Mahmud Ahman, telah menulis kitab Tafsir Al-Quran yang berjilid-jilid tebalnya.
Dan jika Ahmadiyah diminta mendirikan agama baru, apakah mereka diperbolehkan mengikuti ajaran Al-Quran dan Sunnah bermazhab Hanafi? Apakah mereka boleh menjalankan rukun Islam yang lima dan diperbolehkan menunaikan ibadah haji? Pengalaman di Pakistan, mereka tidak diperbolehkan salat di masjid dan tidak boleh melakukan ibadah haji, karena mereka dianggap sebagai non-muslim. Hal ini berarti melanggar kebebasan beragama di negara Pancasila.
Atas dasar analisis dan argumen di atas, solusi tuntas untuk kasus Ahmadiyah adalah sebagai berikut. Pertama, mencabut SKB Tiga Menteri yang ternyata memicu aksi kekerasan itu. Kedua, mengembalikan fungsi Departemen Agama sebagai wakil NKRI menjadi lembaga penegak konstitusi dan merestorasi hak-hak sipil, khususnya kebebasan beragama. Ketiga, mencabut fatwa MUI yang menghakimi Ahmadiyah sebagai aliran sesat yang dampaknya melegitimasi tindakan kekerasan atas nama agama. Majelis ulama sendiri juga perlu direformasi dari otoritas keagamaan yang seolah-olah pemilik hak paten agama Islam, atau sebagai lembaga penjaga akidah Islam, menjadi lembaga komunikasi internal di antara kelompok-kelompok Islam serta antara Islam dan kelompok agama lain.
Perlu diingat, dewasa ini dikatakan bahwa agama itu, khususnya Islam, tidak mengajarkan kekerasan. Namun, kenyataannya, kehidupan agama adalah sumber konflik yang menimbulkan disintegrasi nasional. Sementara itu, berkembang pula persepsi bahwa Indonesia meluncur ke arah “negara gagal”, khususnya dalam menegakkan hukum dan keamanan bagi warganya. Kegagalan ini tampak jelas dalam kegagalannya mencegah timbulnya aksi-aksi kekerasan atas nama agama. Karena itu, pemecahan konflik atas nama agama yang terus-menerus terjadi itu harus diselesaikan hingga tuntas

Mencari titik temu islam dan indonesia

Mencari Titik Temu islam Dan indonesia

Oleh: H. Salahuddin Wahid
Pertentangan antara gagasan negara berdasar Islam dan negara berdasar Pancasila dimulai sebelum proklamasi kemerdekaan. Piagam Jakarta sebagai kompromi (22 Juni 1945) hanya bertahan sampai 18 Agustus 1945, saat sejumlah pemimpin Islam setuju pencoretan tujuh kata ’’dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya’’.
Pertentangan itu mencuat lagi saat Konstituante membahas UUD (1956–1959). Partai-partai Islam –Masyumi, Partai NU, PSII, dan Perti– melanjutkan perjuangan menjadikan Islam sebagai dasar negara. Negara menemui jalan buntu karena dua pihak tidak mencapai jumlah minimum 2/3 jumlah anggota Konstituante untuk menentukan dasar negara. Atas desakan TNI-AD yang didukung parpol-parpol besar, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945.
Pertimbangan dekrit menyebutkan bahwa Piagam Jakarta (PJ) menjiwai dan merupakan bagian tak terpisah dari UUD 1945. Pertimbangan Dekrit Presiden itu oleh sebagian tokoh dan umat Islam ditafsirkan bahwa PJ berkedudukan hukum kuat dan semestinya mempunyai pengaruh berarti dalam sistem perundang-undangan kita.
Tapi, dalam SU MPR 2001, upaya untuk memasukkan kembali tujuh kata PJ ke dalam pasal 29 UUD menemui kegagalan. Hanya belasan persen suara MPR yang mendukung, jauh di bawah angka sekitar 43 persen suara di Konstituante.
Pertentangan muncul lagi saat DPR membahas RUU Perkawinan yang diusulkan Golkar pada 1973. Dalam RUU itu, banyak pasal yang dianggap bertentangan dengan hukum Islam. Terjadi demo di gedung DPR oleh banyak pemuda muslim. Dalam era Orde Baru yang otoriter, peristiwa itu sungguh menggemparkan.
PPP menolak tegas RUU tersebut. Rais Aam Syuriah PB NU KH Bisri Syansuri yang juga tokoh utama PPP memimpin gerakan penolakan itu. Dalam situasi kritis tersebut, Pak Harto bisa membaca situasi dengan tepat lalu cepat mengambil keputusan. Golkar dan FABRI diperintah mengikuti keinginan umat Islam melalui PPP. Karena itu, UU Perkawinan (UU No 1/1974) menjadi UU pertama yang mengakomodasi syariat Islam. Selanjutnya ada UU Peradilan Agama (UU No 7/1989).
Pembahasan UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama yang berlangsung di DPR itu banyak ditentang kalangan non-Islam atau kelompok Islam yang menentang masuknya syariat Islam ke dalam UU. Sekarang UU Perkawinan telah berjalan cukup baik selama 37 tahun dengan memberikan kepastian hukum secara keagamaan dan secara kenegaraan, dengan beberapa catatan. Yang paling mengganggu adalah praktik nikah siri yang menjadi solusi bagi mereka yang berpoligami tanpa alasan kuat dan tanpa izin istri pertama. Sebenarnya praktik tersebut dilarang UU, tapi tak ada sanksinya. Karena itu, banyak orang yang melakukannya.
Masalah lain adalah pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim, yang sekarang tidak bisa didaftarkan di kantor catatan sipil, sehingga banyak yang melakukannya di luar negeri. Pembahasan masalah tersebut di DPR akan memicu pertentangan pendapat yang amat sengit, mirip kehebohan saat membahas UU Pornografi. UU Peradilan Agama telah membuat pengadilan agama menjadi pengadilan terbesar kedua setelah pengadilan negeri. Secara kelembagaan, pengadilan agama telah berkembang baik. Kekhawatiran terhadap adanya UU Peradilan Agama pada saat baru diundangkan ternyata tidak terbukti.

Penerimaan Pancasila
Munas Alim Ulama NU (1983) mengeluarkan dokumen Hubungan Islam dan Pancasila yang merupakan titik temu Islam dan Pancasila. Selanjutnya, NU dan hampir seluruh ormas Islam menerima asas Pancasila. Penerimaan Pancasila oleh ormas-ormas Islam itu membuat ’’Islam politik’’ mencair yang mengakibatkan perolehan suara partai-partai Islam merosot.
Ternyata, masalah hubungan Islam dan Indonesia belum selesai dengan diterimanya Pancasila oleh ormas-ormas Islam. Belum diperoleh titik temu antara (hukum negara) Indonesia dengan aspirasi dan hukum (dalam pandangan mayoritas) Islam, yang tampak nyata dalam menyikapi hak hidup Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
PB NU tidak punya pilihan kecuali meneruskan aspirasi mayoritas warga dan kiai NU yang meminta pembubaran JAI. PP Muhammadiyah dan ormas lain bersikap sama. Tapi, sejumlah cendekiawan muslim menghormati hak hidup Ahmadiyah. Harus dicari titik temu antara Islam dan Indonesia dalam masalah ini.
Pembubaran organisasi (apa pun) karena tekanan mayoritas warga negara tidak sehat bagi perkembangan demokrasi. Organisasi hanya bisa dibubarkan kalau melanggar hukum negara. Karena itu, solusi tuntas untuk masalah JAI hanya satu. Yaitu, membawa masalah tersebut ke pengadilan. Di dalam sidang, akan bisa dikemukakan semua tuduhan umat Islam tentang ada tidaknya kitab suci Tadzkiroh. Juga, dapat ditelusuri apakah betul ada pendapat Ahmadiyah bahwa umat Islam lain adalah kafir sebagaimana pemberitaan media online.
Pihak penggugat harus mengajukan saksi ahli yang punya argumentasi kuat dan wawasan luas dengan penguasaan materi HAM yang memadai. JAI akan didukung para aktivis HAM, termasuk para cendekiawan muslim. Perdebatan dalam sidang pengadilan akan menjadi masukan amat berharga bagi upaya mencari titik temu antara syariat Islam dengan demokrasi dan HAM. Bukan saja untuk Indonesia, tapi juga dunia.
Proses di pengadilan itu harus dijaga dari tekanan massa. Hakim yang dipilih adalah yang jujur dan punya keteguhan sikap serta keberanian, walau ditekan massa. Kalau JAI dinyatakan berhak hidup di Indonesia, semua pihak harus menghormati dan tidak boleh lagi ada kekerasan. Bila JAI dinyatakan menodai Islam dengan bukti telah melanggar hukum sehingga harus dibubarkan, perlu dipikirkan masalah ikutan yang timbul. Apakah kalau warga JAI tetap pada keyakinan mereka berarti juga melanggar hukum, sehingga harus ditahan? Apakah ada cukup rutan untuk menahan mereka? Apakah kita perlu memikirkan tanggapan dunia internasional terhadap tindakan membubarkan JAI itu?

VONIS ISLAM KTP


VONIS ISLAM KTP
 


Menta’yin (memvonis) seseorang sebagai Islam KTP, itu memiliki konsekwensi yang tidak ringan. Hal ini karena melihat manusia merupakan makhluk yang multidimensional, paradoksal dan monopluralistik. Kenyataan itulah yang kemudian mempengaruhi keberadaannya, yang tentunya, juga karena faktor nilai yang mungkin menjadi pilihan hidupnya. Dengan demikian, adanya ketidaksempurnaan seseorang dalam menjalankan agamanya, dalam hal ini agama Islam, bisa dikategorikan di antaranya:

1. Kesalahan tanpa disengaja.

Seseorang bisa saja melakukan tindak kekeliruan atau kesalahan yang tidak disengajanya. Ketidaksengajaan itu, merupakan sesuatu yang lazim, yang setiap orang pasti pernah demikian. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan karena ketidaksengajaan, itu menjadikan dirinya tidak berdosa, dan Allah Swt maha tahu akan semuanya. Dengan kata lain, kelupaan tidak menjadikannya sebagai beban (taklif) sehingga divonis dengan suatu hukum. Misalnya:

Qs. Alahzab: 5: “dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu…”.

2. Karena Ketidaktahuan (Tanpa Ilmu)

Orang yang belum memiliki ilmu tersebut, atau orang yang sedang dalam ketidaktahuan, ketika dia melakukan suatu kesalahan yang dikarenakan kebodohannya, maka itu tidaklah bisa dijadikan orang tersebut salah. Hal ini karena, ketidaktahuan merupakan salah satu yang menjadikan penghalang seseorang terkena hukum. Kebodohan adalah pencegah (maani’) hukum. Juga mengingat, bahwasanya keimanan memiliki ikatan yang erat dengan pengetahuan (ilmu), yang pada sisi lain mengetahui yang diimani merupakan syarat keimanan kepada Alhaq (Allah Swt.). Ini juga pernah terjadi pada sahabat yang terkait dengan ketidaktahuan akan akidah sehingga menjadikannya salah, namun oleh baginda Rasulullah Saw tidak divonisnya, melainkan diajari (diberitahu/dididik) oleh beliau.

3. Karena Ketidakmampuan

Seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan suatu syariat, oleh Allah Swt, tidak dikenai hukum, dan Allah memberikan suatu perintah kepada seseorang, itu sesuai kesanggupannya. Masalah ini, sangat individu sekali, meskipun terkadang juga terjadi secara kolektif. Mereka yang tidak mampu, hukumnya mereka disebut ahlu a’dzar (orang yang sedang memiliki udzur syar’i). Misalnya:


Qs. Almu’minun: 62:Kami tiada membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, dan pada sisi Kami ada suatu kitab yang membicarakan kebenaran, dan mereka tidak dianiaya.


Qs. Albaqarah: 286 yang berbunyi: “Allah tidak akan membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya…”


4. Karena Adanya Paksaan

Pemaksaan merupakan salah satu alasan yang menjadikan seseorang ketika melakukan kesalahan tidak dikenai hukum. Misalnya, ada seseorang yang karena terancam dibunuh, kemudian mengucapkan kata-kata yang mengarah kepada kekafiran dirinya, jika selama di dalam hatinya orang tersebut masih istikomah dengan imannya, maka orang itu tidak dikenai hukum. Misalnya:

Qs. An-Nahl: 106 yang menyatakan: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah beriman (dia mendapat murka Allah), kecuali bagi orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).”

Ctt: Meskipun ada hal-hal yang memberatkan (masyaqat) semisal beberapa yang ada di atas, namun demikian hukum yang pokok masih tetap ada.


BAHAYA MEMVONIS SESEORANG SEBAGAI ISLAM KTP

Dengan mengetahui, bahwasanya setiap orang memiliki tanggungjawab masing-masing, dengan keberagaman kondisi dan situasinya, sehingga memvonis seseorang dalam keilahiaan, adalah sangat berbahaya. Karena, hal ini bisa menjadikan perselisihan antar saudara, sesama muslim, sesama manusia, dst. Ini juga ditegaskan dalam Alquran dan Alhadits, misalnya:



“Melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).



“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).

“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).
Diberdayakan oleh Blogger.