Followers

animasi


DIRI Q

Foto Saya
//islam-di-indonesia-1991.blogspot..com
HAI,, Kenalin nama q Harnik.
Lihat profil lengkapku

kupu-kupu

Search

Archives

Search

RSS

Senin, 19 Desember 2011

HUKUM KEWARISAN ISLAM DI NDONESIA

HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA
(Analisis Terhadap Buku II Kompilasi Hukum Islam)
Oleh: Hj. Ratu Haika
Abstract: the compilation of Islamic law (KHI) consists of
three books: book one concerns of marriage; book two
concerns of inheritance, and book three concerns of
religious endowment. Unlike book one and book three
which have other legislation regulating them i.e. Law No.
1/1974 of marriage, Government Regulation No. 9/1975 of
marriage and Law No. 41/2004 of religious endowment,
book two of the KHI have no other supporting legislation
whilst articles available in the book two are very limited.
Hence, there are many jurisprudential questions left by the
KHI with regards of Islamic inheritance in Indonesia.
Kata Kunci : Hukum Kewarisan Islam, Kompilasi Hukum Islam,
Kepastian Hukum
Pendahuluan
Hukum kewarisan Islam pada dasarnya berlaku untuk seluruh
umat Islam di dunia. Sungguhpun demikian, corak suatu negara Islam
dan kehidupan di negara atau daerah tersebut memberi pengaruh atas
hukum kewarisan di daerah itu. Pengaruh itu terbatas pada perkara
yang bukan merupakan hal pokok atau esensial dalam ketentuan waris
Islam.
Khusus hukum kewarisan Islam di Indonesia, ada beberapa
perbedaan dikalangan para fuqaha yang pada garis besarnya terbagi
menjadi dua golongan, yaitu: pertama, yang lazim disebut dengan
madzhab sunny (madzhab Hanafi,Maliki, Syafi' i, dan Hambali) yang
cenderung bersifat patrilineal dan kedua, ajaran Hazairin yang
cenderung bilateral.
Dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia selanjutnya
lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI), setelah eksistensi Peradilan
Agama diakui dengan hadirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama. KHI adalah kitab yang merupakan himpunan atau
rangkaian kitab Fiqh, serta bahan-bahan lainnya yang merupakan
hukum materil PA dalam meyelesaikan masalah perkawinan,
kewarisan dan wakaf.
Kehadiran KHI ini dilatarbelakangi antara lain karena
ketidakpastian dan kesimpangsiuran putusan PA terhadap masalahmasalah
yang menjadi kewenangannya, disebabkan dasar acuan
putusannya adalah pendapat para ulama yang ada dalam kitab-kitab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.